Cara Melakukan Pembayaran Listrik Melalui Bank Sinarmas
Bank Sinarmas merupakan salah satu bank di Indonesia yang bekerja sama dengan PLN untuk menerima pembayaran tagihan listrik. Jadi nasabah bisa menggunakan layanan perbankan untuk melakukan pembayaran listrik secara online. Pembayaran tagihan listrik harus dilakukan tepat waktu agar Anda tidak mendapatkan sanksi dari PLN. Beberapa sanksi yang diberikan mulai dari denda, pemutusan sementara, hingga pemutusan permanen.
Ketika mendapatkan sanksi pemutusan permanen, maka Anda tidak bisa mendapatkan layanan listrik dari PLN. Anda bisa mendapatkannya lagi jika mendaftarkan listrik baru. Layanan pembayaran yang ditawarkan ini bisa untuk prabayar maupun pascabayar. Sebelum mengetahui cara pembayarannya, ketahui cara cek tagihan untuk Anda yang menggunakan layanan pascabayar.
Cara Cek Tagihan Listrik
Untuk pengguna layanan pascabayar, Anda harus mengecek tagihan terlebih dahulu sebelum membayarnya. Berikut ini beberapa cara mengecek tagihan yang bisa Anda ikuti:
Melalui aplikasi PLN Mobile
PLN juga mengeluarkan aplikasi berbasis mobile yang bernama PLN Mobile. Aplikasi ini merupakan layanan untuk pengguna Android maupun iOS. Cara menggunakannya yaitu sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi di HP milik Anda.
- Buka aplikasi dan pilih bagian “Informasi”.
- Pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik” untuk cek tagihan.
- Masukkan nomor meter atau ID pelanggan.
- Tekan Cari.
- Hasil pencarian akan ditampilkan di layar.
- Selesai.
Melalui situs PLN
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi berbasis mobile, Anda bisa mengecek tagihan listrik di situs PLN. Cara ini juga memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan di laptop atau PC. Langkah-langkah yang bisa Anda ikuti yaitu sebagai berikut:
-
- Masuk ke laman layanan PLN dengan klik di sini.
- Pilih “Info Lainnya”, lalu pilih “Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token”.
- Daftar akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar Akun”. Ikuti proses pendaftaran dengan mengisi data diri.
- Klik “Daftar” setelah selesai.
- Cek email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun.
- Login menggunakan akun dan kata sandi.
- Anda akan melihat informasi tagihan listrik langsung di layar.
- Selesai.
Melalui aplikasi WhatsApp
Aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi messaging yang paling banyak digunakan saat ini. Tidak heran jika PLN menawarkan layanan melalui WhatsApp. Langkah-langkahnya yaitu:
- Simpan nomor WhatsApp dari PLN yaitu 08122-123-123.
- Tulis pesan hai atau halo.
- Nanti akan muncul pesan otomatis, balas dengan “2”.
- Baca informasi lalu masukan ID pelanggan.
- Kirim angka stand kWh meter atau foto yang angkanya terlihat jelas.
- Akan ada balasan jika pesan Anda valid
- Selesai.
Melalui Media Sosial
Anda yang aktif bermain media sosial juga bisa menggunakannya untuk mengetahui tagihan listrik. Anda bisa menggunakan Twitter, Instagram, atau Facebook. Akun Twitter PLN yaitu @pln_123.
Cara Membayar Tagihan Listrik Melalui Bank Sinarmas
Cara paling mudah yang bisa Anda pilih yaitu melalui layanan mobile banking bernama SimobiPlus. Anda bisa mengunduh dan memasangnya melalui layanan seperti App Store dan Play Store. Setelah itu lakukan registrasi sesuai langkah-langkah yang ada. Jika sudah memiliki aplikasi SimobiPlus, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi dan cari menu “Bayar Tagihan Listrik”.
- Tentukan jenis tagihan yang ingin Anda bayar. Ada tiga jenis yaitu prepaid atau prabayar, postpaid atau pascabayar, dan taglis atau tagihan listrik lainnya.
- Masukkan nomor meter atau ID pelanggan milik Anda.
- Pilih rekening sumber dana dan masukkan nominal pembayaran.
- Cek konfirmasi pembayaran yang ada di layar.
- Masukkan EasyPIN.
- Selesai.
Itulah pembahasan mengenai cara melakukan pembayaran listrik melalui Bank Sinarmas. Sangat mudah bukan? Dengan adanya cara tersebut, Anda tidak akan telat bayar dan mendapatkan sanksi pemutusan layanan. Bukan hanya pembayaran tagihan listrik saja, Anda juga memanfaatkan mobile banking untuk pembayaran internet, air, dan lain-lain. Informasi lainnya bisa langsung Anda cari di website www.banksinarmas.com.
No Comment