Pesta Demokrasi Politik Indonesia Tahun 2018
Lima hari mendatang, masyarakat Indonesia akan ikut serta dalam pemungutan suara untuk pemilian kepala daerah yang diadakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Bagi masyarakat awam, tentu tidak banyak yang tahu bagaimana proses pilkada pada pesta politik Indonesia yang akan digelar nanti. Yang masyarakat tahu, hanya tentang calon gubernur dan calon wakil govern yang akan menjadi beberapa orang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, memberikan penyuluhan tentang peraturan dari KPU tentang PILKADA tahun 2018. Untuk bisa menjadi calon terdaftar yng akan meramaikan politik Indonesia, para calo peserta cagub dan cawagub harus melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh KPU. Diantaranya adalah pengecekan kelengkapan dari calon cagub, pemeriksaan kesehatan, dan juga perbaikan persyaratan pencalonan pada pilkada mendatang.
Setelah selesai pengecekan awal, akan ada pengumuman perbaikan dokumen, syarat pencalonan juga akan dimuat di situs KPU. Setelah ketentuan pencalonan lengkap, maka ketentuan untuk calon cagub dan cawagub siap untuk diumumkan oleh KPU. Pilkada tahun 2018 ini diselenggarakan secara serentak di 171 daerah yang ada di Indonesia.
Ada beberapa fakta pilkada 2018 yang wajib Anda ketahui, terlepas adalah:
- Kampanye pilkada dilakukan sejak tanggal15 Februari hingga 23 Juni, dan tepat tangal 27 Juni nanti akan ada pemungutan suara.
- Ada 17 provinsi yang akan melakukan pemilihan calon gubernur dan juga wakil gubernur, serta 154 kotamadya dan kabupaten yang menggelar pemilihan wali kota dan bupati.
- Pilkada diikuti oleh 2-5 Calon kepala daerah. Dan di tahun ini, calon terbanyak ada di Kabupaten Palangkaraya dan juga Kabupaten Pania.
- Ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal, yaitu Kota Tangerang, Padang Lawas Utara, Enrekang, Masama dan masih ada 9 daerah yang lainnya.
- Fakta unik tentang pilkada yang diadakan serentak ini, membuat kita menjadi lebih tahu tentang sesuatu tentang PILKADA yang kita tidak kenal sebelumnya.
Pesta demokrasi dalam politik Indonesia untuk bebas menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani. Kita bebas menentukan pilihan, dan ikut serta bersumbangsih pada kemajuan negara dan daerah yang kita tempati dengan ikut serta memberikan suara pada pemilihan kepala daerah. Sebelum menentukan pilihan, visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan visi, serta potensi untuk bisa memajukan daerah, memberikan kontribusi dan luas bagi masyarakat luas.